Senin, 21 Mei 2012
Siaran Pers KPPA
KOMITE PERJUANGAN PEMBARUAN AGRARIA
KPPA
SULAWESI UTARA
SIARAN PERS
TANAH NEGARA HGU NOMOR 1 BUHA KEMBALIKAN KEPADA RAKYAT
Salam Reformasi Agraria…….!!!
Mengutip pernyataan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, bahwa pemerintah akan membagikan lahan seluas 6 juta hektar kepada masyarakat ‘yang memerlukan’. Soal kriteria masyarakat ‘yang memerlukan, Joyo Winoto menyebut beberapa kriteria, diantaranya, masyarakat miskin, tidak memiliki tanah atau memiliki tanah dengan skala kecil, dan syarat lain seperti kesesuain profesi masyarakat penerima tanah. Masih menurut berita dari harian dan edisi yang sama, Joyo Winoto secara tegas menyatakan bahwa kebijakan pembagian tanah ini akan mengadopsi kebijakan serupa yang dilaksanakan di Venezuela. Penegasan yang agak mengejutkan karena merujuk pada sebuah transformasi sosial radikal di bidang pertanahan. Namun, seluruh kebijakan tersebut baru akan terlaksana setelah tuntasnya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria.Sekilas kebijakan pemerintah yang diungkapkan oleh kepala BPN tersebut menyiratkan keberpihakan pada rakyat miskin, khususnya kaum buruh tani serta petani gurem. Apalagi rujukan dari kebijakan itu adalah revolusi pertanahan yang dijalankan pemerintahan sosialis Hugo Chavez di Venezuela, sebagai bagian dari Revolusi Bolivarian yang dicanangkan Chavez semenjak berkuasa 12 tahun lalu. Tetapi, apakah pemerintahan SBY-Boediono (termasuk BPN sebagai salah satu aparatusnya) mampu mengimplementasikan kebijakan yang serupa ?
Kalau dirunut lebih jauh, wacana pembagian jutaan hektar tanah pada kaum miskin kali ini bukanlah yang pertama kalinya dikatakan oleh SBY maupun aparatusnya. Di awal tahun 2007, SBY mencanangkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang merencanakan redistribusi tanah seluas 8,1 juta hektar kepada rakyat miskin. Namun, pada kenyataannya, bukan redistribusi tanah bagi kaum miskin atau tani yang terjadi, melainkan penggusuran 24.257 KK petani dari lahannya. Dan, jumlah ini bertambah pada tahun 2008 menjadi 31.267 kk petani yang tergusur dari lahan yang menjadi tumpuan hidupnya. Kasus agraria pada tahun 2007, menurut catatan BPN, juga meningkat menjadi 7.491 kasus dari 2.810 kasus agraria pada tahun 2006. Penghianatan pada kaum tani semakin nampak ketika pemerintah dan DPR mengesahkan UU Penanaman Modal pada Maret 2007 yang memberi ruang bagi investor asing untuk menguasai tanah di negeri ini hingga 95 tahun. Selain itu, program BPN Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Pertanahan (Larasita), yang diklaim sebagai sertifikasi pertanahan bagi rakyat, pada kenyataannya adalah implementasi dari proyek pasar tanah liberal Land Administration Project (LAP) dan Land Management and Policy Development Project (LMPDP) yang diintrodusir Bank Dunia. Proyek yang telah dijalankan sejak tahun 2005-2009 tersebut sekedar melegalisasi struktur agraria yang timpang dan tidak berpihak pada petani maupun kaum miskin.
Kini, pemerintahan SBY-Boediono beserta DPR tengah membahas RUU Pengadaan Tanah sebagai regulasi yang menyempurnakan Perpres 65/2006 mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum (baca : pemodal). Perpres 65/2006 inipun merupakan hasil revisi dari Perpres 36/2005 yang diproduksi rezim SBY-JK pasca penyelenggaraan Infrastructure Summit 2005. Perpres 36/2005 tersebut ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat karena sarat kepentingan pemodal yang bergerak disektor infrastruktur. Namun revisi yang berbuah Perpres 65/2006 itu tidak menunjukkan perubahan yang substansial.
Mencermati Persoalan ini maka KPPA-Sulawesi Utara Mendesak:
1. Pemerintah Sulawesi Utara Segera Mengambil Langkah Penting untuk menyelesaikan sengketa Tanah yang cukup Tinggi di Sulawesi Utara.
2. Distribusikan Tanah Negara sertifikat HGU No.1 yang terletak di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget Kota Manado Kepada Rakyat/Petani Penggarap.
3. Mendesak BPN-Sulawesi Utara agar segera meninjau kembali Sertifikat-sertifikat HGU/HGB atas Tanah Negara di Seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Demikian Siaran Pers ini dibuat atas Perlunya.
Manado, 21 Mei 2012
KOMITE PERJUANGAN PEMBARUAN AGRARIA
KPPA-SULAWESI UTARA
BENNY RHAMDANI JIMMY R.TINDI
KETUA UMUM SEKJEN
Langganan:
Postingan (Atom)