Kamis, 15 Desember 2011
Tragedi Mesuji Dan Momentum Penegakan UUPA 1960
Satu lagi kejadian memilukan bangsa terungkap: tragedi Mesuji. Ada 30 orang petani tewas terbunuh saat mempertanahkan lahan di Mesuji, Tulang Bawang, Lampung. Mereka dibunuh oleh PAM Swakarsa, yang dibekingi oleh aparat keamanan, atas perintah PT Silva Inhutani.
Kejadian itu bermula saat PT Silva Inhutani mendapat ijin membuka lahan untuk menanam kelapa sawit dan karet di Mesuji. Akan tetapi, areal konsensi perusahaan asal Malaysia itu jelas menyerobot lahan milik petani.
Petani pun melakukan perlawanan. Mereka tidak rela tanah warisan leluhurnya dicaplok begitu saja oleh perusahaan asing. Namun, berhadapan dengan perlawanan yang cukup keras dari petani, pihak perusahaan pun membentuk Pam Swakarsa. Konon, Pam Swakarsa ini dibekingi oleh pihak kepolisian.
Tragedi Mesuji adalah sekian dari begitu banyak kasus agraria di Indonesia yang mengorbankan para petani. Kejadian serupa juga terjadi di Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan lain-lain.
Ini juga menjelaskan bahwa sistim kepemilikan tanah ala kolonial masih berlaku. Tanah yang dimiliki oleh rakyat, sudah ditempati selama puluhan tahun secara turun-temurun, bisa dirampas begitu saja oleh perusahaan swasta. Ironisnya, proses perampasan tanah rakyat itu dilegitimasi oleh pemerintah.
Pada tahun 1960, Indonesia sebenarnya sudah punya konsep agrarian yang progressif dan berpihak kepada rakyat. Salah satu prinsip dari UUPA ini adalah bahwa tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, apalagi penghisapan modal asing terhadap rakyat Indonesia. Karena itu, dalam ketentuan UUPA 1960, telah ditegaskan keharusan untuk menghapus semua ‘hak eigendom’, hukum agrarian buatan kolonial, ‘domeinverklaring’, dan bentuk-bentuk penghisapan lainnya.
UUPA 1960, yang merupakan turunan pasal 33 UUD 1945, menjamin kepemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum tani. Jika UUPA 1960 dilaksanakan, maka kejadian-kejadian seperti Mesuji tidak boleh terjadi. Indonesia juga tidak perlu mengadopsi hukum agraria kolonial seperti sekarang.
Akan tetapi, sejak diberlakukan hingga sekarang, UUPA 1960 tidak pernah dijalankan oleh pemerintah. Di masa orde baru, UUPA 1960 dihujat sebagai sistem agrarian yang berbau komunis. Lalu, oleh rejim orde baru sendiri, dibuatlah UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan. UU itu membuka kembali pintu kolonialisme dalam tata-kelola agraria di Indonesia.
Lalu, pada masa reformasi, UUPA 1960 makin jauh dari implementasi. Sekarang ini, sistematika perundang-undangan di Indonesia tidak lagi mengenal UU pokok. Semua UU dianggap sejajar. Dengan begitu, banyak sekali UU di bidang agraria (termasuk kehutanan) yang bertolak belakang dengan semangat UUPA.
Jika kita berbicara sebagai negara hukum, maka jelas pemerintahan sejak Soeharto hingga sekarang adalah inkonstitusional. Mereka telah membuat UU dan seperangkat kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Mereka juga telah menghianati cita-cita proklamasi.
Karena itu, juga bercermin dari tragedi Mesuji, kita menganggap sudah saatnya menegakkan UUPA 1960. Semua konflik agraria di Indonesia harus diselesaikan dalam kerangka UUPA 1960. Perspektif pembangunan ekonomi pertanian Indonesia juga harus mengacu pada UUPA 1960.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar