Saat ini Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (RUU BPJS) sedang dibahas oleh DPR untuk diajukan ke Pemerintah RI . RUU BPJS akan menjadi pelaksana dari UU No 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berwatak kolonial, yaitu mewajibkan seluruh rakyat Indonesia untuk membayar iuran wajib dan mewajibkan pemberi kerja untuk memungut iuran pada pekerja. Padahal, sejak 2008 Pemerintah RI Cq Departemen Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang cakupan pelayanannya,--- cuma-cuma pada 76,4 juta rakyat miskin dan hamper miskin diseluruh Indonesia. Pelayanan kesehatan yang menangani semua penyakit ini berlaku di seluruh puskesmas dan rumah-rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia .
Berbeda dengan sistim asuransi dalam UU No 40/2004 Tentang SJSN yang masih memungut premi dan iuran,--- dalam JAMKESMAS yang bukan asuransi, pemerintah membayar semua kebutuhan medis pasien sehingga tidak lagi dipungut biaya, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap di kelas 3,berlaku untuk semua obat dan peralatan rumah sakit, konsultasi dokter, dan semua tindakan medis.
Kebijakan dan program dalam pemerintahan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono dengan Menkesnya, DR. Dr Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K)ini adalah pertama sekali semenjak
Indonesia berdiri,--- pemerintah serius mengambil tanggung jawab menangani langsung pembiayaan kesehatan rakyat ditengah-tengah kuatnya arus masuknya neoliberalisme yang mendorong privatisasi diberbagai bidang dan memiskinkan rakyat.
Namun tidak semua orang miskin dan tidak mampu mendapatkan kartu JAMKESMAS. Pelayanan
kesehatan bagi buruh dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit (Polri dan TNI) yang hidupnya pas-pasan juga masih sangat minim, dibandingkan dengan rakyat miskin yang ditanggung oleh program JAMKESMAS. Karena mengejar untung, perusahaan-perusahaan
asuransi milik negara seperti PT ASKES, PT JAMSOSTEK, PT ASABRI tidak membebaskan 100% dari biaya kesehatan buruh, PNS dan prajurit. Puluhan juta keluarga miskin dan tidak mampu harus mencari pinjaman uang pada saat diserang penyakit atau kecelakaan.
Padahal semenjak Indonesia merdeka, kaum buruh dan PNS telah ikut serta dalam membangun bangsa ini. Prajurit TNI dan Polri menyabung nyawa menjaga pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia . Untuk itu sekaranglah saatnya seluruh rakyat khususnya orang miskin dan tidak mampu, kaum buruh, PNS dan Prajurit mendapatkan JAMKESMAS yang ditanggung negara.
Sehingga gaji buruh, PNS dan prajurit TNI/Polri tidak perlu lagi dipotong untuk membayar iuran asuransi kesehatan pada perusahaan asuransi. Sehingga semua rakyat Indonesia khususnya yang miskin bisa mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan
cuma-cuma dengan JAMKESMAS.
Karena hak seluruh rakyat sudah dijamin oleh UUD’45 Pasal 28 H:
Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
Juga dalam UUD’45
Pasal 34:
Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
Untuk itu KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO RAKYAT menyerukan :
1. Agar seluruh rakyat menolong rakyat yang miskin dan tidak mampu, apabila ada yang sakit,baik itu keluarga maupun tetangga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma di kelas 3 semua rumah sakit pemerintah, baik dengan menggunakan
JAMKESMAS, JAMKESDA, GAKIN ataupun dengan menguruskan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)!
2. Bawalah pasien darurat ke Unit Gawat Darurat (UGD) ke rumah-rumah sakit khususnya rumah sakit pemerintah, untuk mendapatkan segera pelayanan kesehatan secara cuma-cuma. UGD dilarang memungut uang muka pada pasien karena diwajibkan:
Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas
pelayanan pasien tidak mampu dan miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang
muka, ambulan gratis, pelayanan korban, bencana dan kejadian luar biasa, atau
bakti sosial bagi misi kemanusiaan (UU No 44/2009 Tentang Rumah Sakit,
Bab VIII Pasal 29 huruf f)
3. Siapkan dan ajak
masyarakat dan wartawan sebanyak mungkin untuk membantu pasien miskin atau
yang tidak mampu, apabila mendapatkan kesulitan di rumah-rumah sakit!
4. Kepada semua pimpinan dan petugas puskesmas dan rumah sakit agar membantu rakyat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehahatan secara cuma-cuma, karena negara sudah membayar puskesmas dan rumah-rumah sakit sebelum ada yang sakit!
5. Laporkan ke Call Center KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO RAKYAT apabila mendapatkan hambatan dan kesulitan di puskesmas maupun rumah sakit!
6. Menyerukan agar seluruh rakyat mendukung perjuangan KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO RAKYAT agar seluruh rakyat Indonesia mendapatkan JAMKESMAS!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar