Selasa, 15 November 2011
Kesehatan Rakyat Dihadapan Pasar
Beberapa hari lalu, tepatnya 12 November 2014, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesehatan Nasional. Tapi karena kalah “gaung” dari Sea Games XXVI, peringatan “Hari Kesehatan Nasional” kurang terdengar. Padahal, kesehatan rakyat juga urusan yang sangat penting dan tak dapat ditunda-tunda.
Derajat kesehatan kita makin “darurat”. Sebagian besar rakyat kita belum bisa mengakses layanan kesehatan dengan baik dan maksimal. Sementara program pemerintah di bidang kesehatan sangat sedikit yang jatuh ke tangan rakyat banyak.
Dalam APBN 2011, kesehatan rakyat hanya mendapat anggaran sebesar 2,3%. Padahal, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengharuskan anggaran kesehatan paling minimal 5 persen. Anggaran itu pun sebetulnya menurun dari Rp19,8 triliun menjadi Rp13,6 triliun.
Pada APBN 2012, situasinya bertambah buruk: anggaran kesehatan hanya dialokasikan sebesar Rp 14,4 triliun atau 1% dari belanja negara. Padahal, dengan biaya kesehatan yang sangat minim, akan semakin banyak rakyat Indonesia yang tidak bisa mengakses kesehatan.
Anggaran yang minim itu menjadi sumber masalah. Misalnya: pemerintah punya program Jamkesmas untuk membantu rakyat miskin. Tetapi anggaran Jamkesmas masih sangat sedikit, sehingga masih banyak rakyat miskin yang belum tercakup dalam program ini. Belum lagi, kalaupun pasien sudah mengantongi Jamkesmas, masih banyak rumah sakit menolak atau mengabaikan mereka.
Tetapi bahaya terbesar terhadap kesehatan rakyat berasal dari rencana pemerintah mengalihkan layanan kesehatan pada mekanisme pasar. Ini nampak dari upaya pemerintah untuk mendorong privatisasi rumah sakit umum milik pemerintah di berbagai daerah. Ini juga sejalan dengan perusahaan sejumlah perusahaan obat milik negara seperti Kimia Farma dan Indo Farma.
Privatisasi bermakna pengalihan tanggung-jawab negara dalam urusan kesehatan kepada setiap individu warga negara. Padahal, urusan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang mesti ditanggungjawabi dan dipenuhi oleh negara. Privatisasi juga menjadi langkah pihak swasta untuk merampas layanan publik.
Salah satu dampak langsung dari kebijakan privatisasi itu adalah kenaikan biaya layanan rumah sakit di sejumlah daerah. Di Kupang, privatisasi RSU Yohannes Kupang memicu kenaikan biaya rumah sakit hingga 600%.
Di hampir semua daerah, terjadi perubahan status dari RSUD menjadi badan layanan umum (BLU). Konsep BLU sebetulnya sudah mengarah pada privatisasi (semi-privatisasi). Dengan konsep BLU, setiap rumah sakit berhak mengatur rumah tangga sendiri, termasuk dalam urusan keuangan. Akibatnya, setelah berubah status menjadi BLU, banyak rumah sakit yang menaikkan biaya rumah sakit. Di Purwekerto, Jawa Tengah, kenaikan biaya rumah sakit pasca BLU mencapai 300%. Kejadian serupa juga terjadi di Denpasar, Bali, dimana tariff untuk klas ketiga naik dari Rp 11 ribu menjadi Rp 33 ribu.
Selain itu, akibat kebijakan liberalisasi ekonomi, pihak asing juga diberi kesempatan dalam memiliki industri jasa rumah sakit. Sekarang ini, berdasarkan ketentuan yang dibuat pemerintah, kepemilikan asing terhadap rumah sakit dibolehkan hingga 67%. Hal ini sekaligus membuka pintu bagi masuknya “rumah sakit asing”.
Dengan menguatnya privatisasi sektor kesehatan, mayoritas rakyat Indonesia pun akan semakin tersingkir dari layanan dasar ini. Kita akan semakin sering mendengar berita miris tentang rakyat yang meninggal tanpa sempat disentuh dokter. Padahal, dengan menyerahkan layanan kesehatan kepada swasta, pemerintah sudah melanggar Pancasila dan UUD 1945.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar